Antasari Azhar
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Menurut rencana, Antasari yang mendekam di jeruji sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya akan dipindahkan pukul 09.00 WIB. "Rencananya dari Polda pukul 09.00 WIB," kata salah satu pengacara Antasari, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi okezone, Senin (3/1/2011).
Eksekusi ini akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi keluarga dan pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui blok dan nomor sel yang akan dihuni kliennya.
Semalam, Kepala LP Cipinang, I Wayan Sukerta membenarkan informasi eksekusi Antasari ke LP Cipinang. Menurut dia, selain Antasari, terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni pengusaha Sigid Haryo Wibisono juga akan dieksekusi ke tempat yang sama. Hal yang sama diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf. "Rencananya ke LP Cipinang," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, Antasari diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010. Dia terbukti bersama-sama Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo merencanakan pembunuhan Nasrudin. Antasari harus menjalani vonis selama 18 tahun dikurangi masa tahanan yang dia jalani sejak 4 Mei 2009.
No comments:
Post a Comment