Ilustrasi mesum
JAKARTA - Jejaring sosial yang kian menjamur kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi. Tarif sekali kencan pun bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
“Semakin cantik, ya semakin mahal," kata Pelaksana Harian Kasat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan seperti dikutip laman Humas Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2010).
Ini diungkapkan tersangka prostitusi online yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang.
Mereka yakni Wens Wayan alias Robby Valerian yang berperan sebagai pengelola website dan seorang wanita bernama Wida Martini alias Ami yang berperan sebagai mucikari.
“Tersangka dikenakan Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang praktik prostitusi dan mucikari dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wens Wayan dan Wida memanfaatkan tiga situs jejaring sosial untuk menjalankan praktik jahatnya. Tiga laman tersebut yakni Bluefame.com, Friendster.com, dan Facebook.com.
"Di Facebook tersangka menggunakan Id dengan nama Kekasih Gelapmu, sedangkan untuk di Friendster menggunakan Id Robby Valerian,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri.
No comments:
Post a Comment