Friday, December 31, 2010

Warga Yogyakarta Gugat SBY

JAKARTA — Masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, terkait Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paguyuban menilai Presiden telah melakukan pelanggaran hukum karena proses penyusunan dan perumusan RUUK DIY tidak terbuka atau tidak melibatkan masukan publik Yogyakarta.

Ketua Paguyuban Yohanes Ayub Khan mengatakan, hal itu melanggar pasal 5 huruf g dan pasal 53 UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Sebab, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang ditentukan dalam pasal 5 adalah keterbukaan. Sedangkan pasal 53 secara jelas memberikan hak partisasipasi masyarakat.

“Faktanya tergugat tidak terbuka dan mau mendengarkan masukan, aspirasi, baik berupa pendapat maupun sikap, terutama dari masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan ini,” katanya di Jakarta, Jumat (31/12/2010).

Dia mengungkapkan seharusnya Presiden juga menjadikan beberapa peristiwa dan keputusan yang berkaitan dengan kepemimpinan di DIY, antara lain Usulan Pemerintah Provinsi DIY akan UU Keistimewaan DIY pada tahun 2002 dan 2006.

Namun usul tersebut tidak mendapat tanggapan positif dengan dikembalikannya lagi usulan tersebut ke daerah. Pada 2006 sekali lagi Provinsi DIY mengajukkan usul namun sekali lagi pula usul itu dikembalikan seperti usulan empat tahun sebelumnya.

Selain itu, Yohanes juga menilai Kementerian Dalam Negeri telah keliruy dalam melakukan penyusunan RUUK DIY. Hal itu terungkap dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermasyah Djohan pada 4 Desember 2010 yang menyatakan pemerintah mengacu pada survei.

Survei menunjukkan, 71 persen responden menghendaki pemilihan langsung. Berangkat dari data inilah pemerintah menyusun RUUK DIY. “Ternyata data survei yang menjadi pegangan Depdagri tersebut bukanlah data survei di DIY, melainkan survei terhadap 33 provinsi, “ ujarnya

No comments:

Post a Comment

Blog Archive

 
Copyright © 2010 | Tattoo Kandar Art Body Painting | Privacy Policy